Rabu, 09 Mei 2012

Program – Program Penanggulangan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu



KEBIJAKAN OPERASIONAL
1.     Program Pelayanan Kesehatan Gratis adalah program bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pelayanan kesehatan  bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Program ini diselenggarakan berdasarkan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan selama kurun waktu 2008-2013 dengan harapan agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
2.     Pada hakekatnya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang optimal.
3.     Penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis untuk masyarakat Sulawesi Selatan mengacu pada azas/prinsip :

a.     Transparansi.
b.     Akuntabilitas Publik.
c.      Team Work.
d.     Inovatif.
e.     Cepat, Cermat dan Akurat.
f.      Pelayanan terstruktur dan berjenjang.
g.     Kendali mutu dan kendali biaya

MACAM – MACAM PROGRAM PEMERINTAH
1. ASKESKIN
Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien, maka Pemerintah Pusat dhi. Departemen Kesehatan memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin).

2. JAMKESMAS
Tujuan Penyelenggaraan Program Jamkesmas Secara umumJamkesmas dibangun untuk memberikan akselerasi dalam peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien. Secara khusus program ini ditujukan untuk meningkatkan cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu guna mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit. Melalui program ini pula diharapkan akan terjadi proses penyelenggaraan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntable yang pada akhirnya akan berdampak kepada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sasaran Program Jamkesmas adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia.

ü  Ketentuan Umum :
1.     Setiap peserta JAMKESMAS mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan (RJ) dan rawat inap (RI), serta pelayanan kesehatan rujukan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL), rawat inap tingkat lanjutan (RITL) dan pelayanan gawat darurat.
2.    Pelayanan kesehatan dalam program ini menerapkan pelayanan berjenjang berdasarkan rujukan.
3.    Pelayanan rawat jalan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan jaringannya. Pelayanan rawat jalan lanjutan diberikan di BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM dan Rumah Sakit.
4.    Pelayanan rawat inap diberikan di Puskesmas Perawatan dan ruang rawat inap kelas III (tiga) di RS Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/POLRI dan RS Swasta yang bekerjasama dengan Departemen Kesehatan. Departemen Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas nama Menteri Kesehatan membuat perjanjian kerjasama (PKS) dengan RS setempat yangdiketahui kepala dinas kesehatan Propinsi meliputi berbagai aspek pengaturan.
5.    Pada keadaan gawat darurat (emergency ) seluruh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) wajib memberikan pelayanan kepada peserta walaupun tidak memiliki perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud butir 4. Penggantian biaya pelayanan kesehatan diklaimkan ke Departemen Kesehatan melalui Tim Pengelola Kabupaten/kota setempat setelah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada program ini.
6.    RS/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM melaksanakan pelayanan rujukan lintas wilayah dan biayanya dapat diklaimkan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bersangkutan ke Departemen Kesehatan.
7.    Pelayanan obat di Puskesmas beserta jaringannya dan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut : (a) Untuk memenuhi kebutuhan obat generik di Puskesmas dan jaringannya akan dikirim langsung melalui pihak ketiga franko Kabupaten/Kota. (b) Untuk memenuhi kebutuhan obat dan bahan habis pakai di Rumah Sakit
8.    Instalasi Farmasi/Apotik Rumah Sakit bertanggungjawab menyediakan semua obat dan bahan habis pakai untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang diperlukan. Agar terjadi efisiensi pelayanan obat dilakukan dengan mengacu kepada Formularium obat pelayanan kesehatan program ini.

ü  Prosedur pelayanan jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas)
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta, sebagai berikut:
1.      Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya.
2.      Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta harus menunjukkan kartu yang keabsahan kepesertaannya merujuk kepada daftar masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat. Penggunaan SKTM hanya berlaku untuk setiap kali pelayanan kecuali pada kondisi pelayanan lanjutan terkait dengan penyakitnya (ketentuan kepesertaan, lihat pada bab III )
3.      Apabila peserta JAMKESMAS memerlukan pelayanan kesehatan rujukan, maka yang bersangkutan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan disertai surat rujukan dan kartu peserta yangditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, kecuali pada kasus emergency
4.      Pelayanan rujukan sebagaimana butir ke-3 (tiga) diatas meliputi :
·         Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit, BKMM/ BBKPM /BKPM/BP4/BKIM.
·         Pelayanan Rawat Inap kelas III di Rumah Sakit
·         Pelayanan obat-obatan
·         Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostic
5.      Untuk memperoleh pelayanan rawat jalan di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan Surat Keabsahan Peserta (SKP), dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan
6.      Untuk memperoleh pelayanan rawat inap di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan SKP dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan rawat inap.
7.      Pada kasus-kasus tertentu yang dilayani di IGD termasuk kasus gawat darurat di BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan surat keabsahan peserta. Bagi pasien yang tidak dirawat prosesnya sama dengan proses rawat jalan, sebaliknya bagi yang dinyatakan rawat inap prosesnya sama dengan proses rawat inap sebagaimana item 5 dan 6 diatas.
8.      Bila peserta tidak dapat menunjukkan kartu peserta atau SKTM sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, maka yang bersangkutan di beri waktu maksimal 2 x 24 jam hari kerja untuk menunjukkan kartu tersebut. Pada kondisi tertentu dimana ybs belum mampu menunjukkanidentitas sebagaimana dimaksud diatas maka Direktur RS dapat menetapkan status miskin atau tidak miskin yang bersangkutan. Yang dimaksud pada kondisi tertentu pada butir 8 diatas meliputi anak terlantar, gelandangan, pengemis, karena domisili yang tidak memungkinkan segera mendapatkan SKTM. Pelayanan atas anak terlantar, gelandangan, pengemis dibiayai dalam program ini.

3. JAMPERSAL

Jampersal dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi ibu hamil untuk mendapatkan jaminan persalinan, yang di dalamnya termasuk pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir. Dengan demikian, kehadiran Jampersal diharapkan dapat mengurangi terjadinya Tiga Terlambat tersebut sehingga dapat mengakselerasi tujuan pencapaian MDGs, khususnya MDGs 4 dan 5.

v  Tujuan jampersal
·         Meningkatkan akses pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan, dan pelayanan nifas dan bayi baru lahir yang dilahirkannya (postnatal) yang dilakukan oleh tenaga kesehatan  dengan menghilangkan hambatan finansial dalam rangka menurunkan AKI dan AKB.
·         Memberikan kemudahan akses pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan, dan pelayanan nifas ibu, dan bayi baru lahir yang dilahirkannya  (postnatal) ke tenaga kesehatan
·         Mendorong peningkatan pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan,  dan pelayanan nifas ibu dan bayi baru lahir (postnatal) ke tenaga kesehatan.
·         Dengan dukungan Jampersal diharapkan makin mengurangi hambatan finansial yang dihadapi masyarakat yang selama ini tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan, agar mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan ibu yang berkualitas, dalam upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu di Indonesia.

v  Ada pun Ketentuan Pelayanan Jampersal :
1. Pasien tidak punya identitas penjaminan berupa kartu maskin, Askes, maupun asuransi
    kesehatan lain.
2. Untuk kasus kehamilan/ persalinan resiko tinggi
3. Untuk kasus komplikasi pasca persalinan (max. 42 hari pasca persalinan)
4. Bayi baru lahir sampai dengan usia 28 hari

v  Persyaratan Pelayanan Jaminan Persalinan
No.
Tempat Pelayanan
Persyaratan
1.
Instalasi Rawat Jalan (IRJ)
- KTP/ KSK
- Surat rujukan dari puskesmas/ RSUD/ Bidan Praktek Swasta
2.
Instalasi Rawat Darurat (IRD)
- KTP/ KSK
3.
Instalasi Rawat Inap (IRNA)
- KTP/ KSK
- Surat keterangan rawat inap dari ruang tempat pasien dirawat
- Surat rujukan puskesmas/ RSUD/ bidan praktek swasta/ Acc MRS IRD

v  Jenis pelayanan jampersal
Pelayanan di tingkat pertama
1.      Fasilitas kesehatan
a.       Puskesmas
b.      Puskesmas PONED dan jaringannya (termasuk polindes dan poskesdes)
c.       Fasilitas ksehatan swasta yang memiliki perjanjian kerjasama (PKS) dengan tim pengelola kabupaten/kota.
2.      Pelayanan persalinan meliputi
a.       Pemeriksaan kehamilan
b.      Pertolongan persalinan normal
c.       Pelayanan nifas termasuk KB pascapersalinan
d.      Pelayanan bayi baru lahir
e.       Penanganan komplikasi pada kehamilan, persalinan, nifas dan bayi barulahir.
Pelayanan persalinan tingkat lanjutan
1.      Fasilitas kesehatan
Perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan tim pengelola kabupaten/kota.
2.      Pelayanan persalinan meliputi
a.       Pemeriksaan kehamilan dengan resiko tinggi (RESTI) dan penyulit.
b.      Pertolongan persalinan dengan resti dan penyulit  yang tidak mampu dilakukan dipelayanan tingkat pertama
c.       Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir  di Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan yang setara. 



Tidak ada komentar: