1. Program
Pelayanan Kesehatan Gratis adalah program bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pelayanan kesehatan bagi
masyarakat Sulawesi Selatan. Program ini diselenggarakan berdasarkan kebijakan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan selama kurun waktu 2008-2013
dengan harapan agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan
kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
2. Pada
hakekatnya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat menjadi tanggung jawab dan
dilaksanakan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah
Propinsi/Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan kontribusi sehingga
menghasilkan pelayanan yang optimal.
3. Penyelenggaraan
pelayanan kesehatan gratis untuk masyarakat Sulawesi Selatan mengacu pada
azas/prinsip :
a. Transparansi.
b. Akuntabilitas
Publik.
c. Team
Work.
d. Inovatif.
e. Cepat,
Cermat dan Akurat.
f. Pelayanan
terstruktur dan berjenjang.
g. Kendali
mutu dan kendali biaya
MACAM – MACAM PROGRAM PEMERINTAH
1. ASKESKIN
Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat
miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal
secara efektif dan efisien, maka Pemerintah Pusat dhi. Departemen Kesehatan
memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin).
2. JAMKESMAS
Tujuan Penyelenggaraan Program
Jamkesmas Secara umum, Jamkesmas
dibangun untuk memberikan akselerasi dalam peningkatan akses dan mutu pelayanan
kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai
derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien. Secara
khusus program ini ditujukan untuk meningkatkan cakupan masyarakat miskin dan
tidak mampu guna mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya
dan di Rumah Sakit. Melalui program ini pula diharapkan akan terjadi proses
penyelenggaraan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntable yang pada
akhirnya akan berdampak kepada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin. Sasaran Program Jamkesmas adalah masyarakat miskin dan tidak
mampu di seluruh Indonesia.
ü Ketentuan Umum :
1.
Setiap peserta JAMKESMAS
mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi pelayanan kesehatan
rawat jalan (RJ) dan rawat inap (RI), serta pelayanan kesehatan rujukan rawat
jalan tingkat lanjutan (RJTL), rawat inap tingkat lanjutan (RITL) dan pelayanan
gawat darurat.
2.
Pelayanan kesehatan dalam
program ini menerapkan pelayanan berjenjang berdasarkan rujukan.
3.
Pelayanan rawat jalan tingkat
pertama diberikan di Puskesmas dan jaringannya. Pelayanan rawat jalan lanjutan
diberikan di BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM dan Rumah Sakit.
4.
Pelayanan rawat inap diberikan
di Puskesmas Perawatan dan ruang rawat inap kelas III (tiga) di RS Pemerintah
termasuk RS Khusus, RS TNI/POLRI dan RS Swasta yang bekerjasama dengan
Departemen Kesehatan. Departemen Kesehatan melalui Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota atas nama Menteri Kesehatan membuat perjanjian kerjasama (PKS)
dengan RS setempat yangdiketahui kepala dinas kesehatan Propinsi meliputi berbagai
aspek pengaturan.
5.
Pada keadaan gawat darurat
(emergency ) seluruh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) wajib memberikan
pelayanan kepada peserta walaupun tidak memiliki perjanjian kerjasama
sebagaimana dimaksud butir 4. Penggantian biaya pelayanan kesehatan diklaimkan
ke Departemen Kesehatan melalui Tim Pengelola Kabupaten/kota setempat setelah
diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada program ini.
6.
RS/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM
melaksanakan pelayanan rujukan lintas wilayah dan biayanya dapat diklaimkan
oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bersangkutan ke Departemen
Kesehatan.
7.
Pelayanan obat di Puskesmas
beserta jaringannya dan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut : (a)
Untuk memenuhi kebutuhan obat generik di Puskesmas dan jaringannya akan dikirim
langsung melalui pihak ketiga franko Kabupaten/Kota. (b) Untuk memenuhi
kebutuhan obat dan bahan habis pakai di Rumah Sakit
8.
Instalasi Farmasi/Apotik Rumah
Sakit bertanggungjawab menyediakan semua obat dan bahan habis pakai untuk pelayanan
kesehatan masyarakat miskin yang diperlukan. Agar terjadi efisiensi pelayanan
obat dilakukan dengan mengacu kepada Formularium obat pelayanan kesehatan
program ini.
ü Prosedur
pelayanan jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas)
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta, sebagai
berikut:
1. Peserta yang
memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya.
2. Untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta harus menunjukkan kartu yang keabsahan
kepesertaannya merujuk kepada daftar masyarakat miskin yang ditetapkan oleh
Bupati/Walikota setempat. Penggunaan SKTM hanya berlaku untuk setiap kali
pelayanan kecuali pada kondisi pelayanan lanjutan terkait dengan
penyakitnya (ketentuan kepesertaan, lihat pada bab III )
3. Apabila peserta
JAMKESMAS memerlukan pelayanan kesehatan rujukan, maka yang bersangkutan
dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan disertai surat rujukan dan
kartu peserta yangditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan
pelayanan kesehatan, kecuali pada kasus emergency
4. Pelayanan
rujukan sebagaimana butir ke-3 (tiga) diatas meliputi :
· Pelayanan
rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit, BKMM/ BBKPM /BKPM/BP4/BKIM.
· Pelayanan
Rawat Inap kelas III di Rumah Sakit
· Pelayanan
obat-obatan
· Pelayanan
rujukan spesimen dan penunjang diagnostic
5. Untuk memperoleh
pelayanan rawat jalan di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta
harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di
loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan
berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila
berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan Surat
Keabsahan Peserta (SKP), dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan
kesehatan
6. Untuk memperoleh
pelayanan rawat inap di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus
menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket
Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan
berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero).
Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan SKP dan
peserta selanjutnya memperoleh pelayanan rawat inap.
7. Pada kasus-kasus
tertentu yang dilayani di IGD termasuk kasus gawat darurat di BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM
dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat
rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah
Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh
petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes
(Persero) mengeluarkan surat keabsahan peserta. Bagi pasien yang tidak
dirawat prosesnya sama dengan proses rawat jalan, sebaliknya bagi yang
dinyatakan rawat inap prosesnya sama dengan proses rawat inap sebagaimana item
5 dan 6 diatas.
8. Bila peserta
tidak dapat menunjukkan kartu peserta atau SKTM sejak awal sebelum mendapatkan
pelayanan kesehatan, maka yang bersangkutan di beri waktu maksimal 2 x 24 jam
hari kerja untuk menunjukkan kartu tersebut. Pada kondisi
tertentu dimana ybs belum mampu menunjukkanidentitas
sebagaimana dimaksud diatas maka Direktur RS dapat menetapkan status miskin
atau tidak miskin yang bersangkutan. Yang dimaksud pada kondisi
tertentu pada butir 8 diatas meliputi anak terlantar, gelandangan,
pengemis, karena domisili yang tidak memungkinkan segera mendapatkan SKTM.
Pelayanan atas anak terlantar, gelandangan, pengemis dibiayai dalam program
ini.
3. JAMPERSAL
Jampersal dimaksudkan untuk
menghilangkan hambatan finansial bagi ibu hamil untuk mendapatkan jaminan
persalinan, yang di dalamnya termasuk pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas
termasuk KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir. Dengan demikian,
kehadiran Jampersal diharapkan dapat mengurangi terjadinya Tiga Terlambat
tersebut sehingga dapat mengakselerasi tujuan pencapaian MDGs, khususnya MDGs 4
dan 5.
v Tujuan jampersal
· Meningkatkan akses
pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan, dan pelayanan nifas dan bayi
baru lahir yang dilahirkannya (postnatal) yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan dengan menghilangkan hambatan finansial dalam rangka menurunkan
AKI dan AKB.
· Memberikan kemudahan
akses pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan, dan pelayanan nifas ibu,
dan bayi baru lahir yang dilahirkannya (postnatal) ke tenaga kesehatan
· Mendorong
peningkatan pemeriksaan kehamilan (antenatal), persalinan, dan pelayanan
nifas ibu dan bayi baru lahir (postnatal) ke tenaga kesehatan.
· Dengan dukungan
Jampersal diharapkan makin mengurangi hambatan finansial yang dihadapi
masyarakat yang selama ini tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan, agar
mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan ibu yang berkualitas, dalam upaya
percepatan penurunan Angka Kematian Ibu di Indonesia.
v Ada pun Ketentuan
Pelayanan Jampersal :
1. Pasien tidak punya identitas penjaminan berupa kartu maskin, Askes,
maupun asuransi
kesehatan lain.
2. Untuk kasus kehamilan/ persalinan resiko tinggi
3. Untuk kasus komplikasi pasca persalinan (max. 42 hari pasca persalinan)
4. Bayi baru lahir sampai dengan usia 28 hari
v Persyaratan Pelayanan Jaminan Persalinan
No.
|
Tempat Pelayanan
|
Persyaratan
|
1.
|
Instalasi Rawat Jalan (IRJ)
|
- KTP/ KSK
- Surat rujukan dari puskesmas/ RSUD/ Bidan Praktek Swasta |
2.
|
Instalasi Rawat Darurat (IRD)
|
- KTP/ KSK
|
3.
|
Instalasi Rawat Inap (IRNA)
|
- KTP/ KSK
- Surat keterangan rawat inap dari ruang tempat pasien dirawat - Surat rujukan puskesmas/ RSUD/ bidan praktek swasta/ Acc MRS IRD |
v Jenis
pelayanan jampersal
Pelayanan di
tingkat pertama
1. Fasilitas
kesehatan
a. Puskesmas
b. Puskesmas
PONED dan jaringannya (termasuk polindes dan poskesdes)
c. Fasilitas
ksehatan swasta yang memiliki perjanjian kerjasama (PKS) dengan tim pengelola
kabupaten/kota.
2. Pelayanan
persalinan meliputi
a. Pemeriksaan
kehamilan
b. Pertolongan
persalinan normal
c. Pelayanan
nifas termasuk KB pascapersalinan
d. Pelayanan
bayi baru lahir
e. Penanganan
komplikasi pada kehamilan, persalinan, nifas dan bayi barulahir.
Pelayanan
persalinan tingkat lanjutan
1. Fasilitas
kesehatan
Perawatan kelas
III di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang memiliki perjanjian kerja sama
(PKS) dengan tim pengelola kabupaten/kota.
2. Pelayanan
persalinan meliputi
a. Pemeriksaan
kehamilan dengan resiko tinggi (RESTI) dan penyulit.
b. Pertolongan
persalinan dengan resti dan penyulit yang tidak mampu dilakukan
dipelayanan tingkat pertama
c. Penanganan
komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir di Rumah Sakit dan fasilitas
kesehatan yang setara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar